Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20PENDANAAN%20DAN%20PEMBIAYAAN%20PENELITIAN
Pencarian
--Pilih--
6.1 Rektor memberikan kebijakan untuk memberikan dana Penelitian melalui hibah internal untuk dosen UNISM pada setiap tahun akademik untuk membiayai: a) perencanaan Penelitian; b) pelaksanaan Penelitian; c) pengendalian Penelitian; d) pemantauan dan evaluasi Penelitian; e) pelaporan hasil Penelitian; dan f) diseminasi hasil Penelitian.
6.2 Rektor UNISM melalui LPPM melaksanakan mekanisme pendanaan dan pembiayaan Penelitian pada setiap tahun akademik
6.3 LPPM, Fakultas dan jurusan/ program studi memfasilitasi perolehan dana Penelitian yang bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat setiap tahun akademik.